- Kakanwil Kemenag Jabar Pastikan Air di Embarkasi Haji Indramayu Cukup
- Bupati Lepas 374 Jamaah Calon Haji
- Hadiri Wisuda UIN IB, Hendri Septa Sampaikan Orasi Ilmiah
- Nilai KLA Naik, Purbalingga Berpeluang Jadi Tingkat Madya
- Gebrak di Desa Kembangan, Bangun Irigasi
- Hadirkan Analis Data Bidang PAPKIS, Kemenag Gelar Pembinaan EMIS
- Ny. Genny Hendri Septa Berharap TP-PKK Bungo Pasang Jadi Yang Terbaik di Sumbar
- Mengejutkan, Ini Temuan Baru BPK Pada Laporan OJK dan LPS
- Pemkab Magetan Timba Ilmu Inkubator Bisnis ke Purbalingga
- Ombudsman RI Kunjungi MPP Purbalingga
Sepanjang Ramadhan, Jam Kerja ASN di Purbalingga Berubah
WARTA ANDALAS, PURBALINGGA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 840/5456/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/3/2023). SE ini juga mendasari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Melalui jam kerja saat Ramadhan ini, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, Selasa (21/3/2023) di Ruang Kerjanya.
Adapun jam kerja untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, yaitu Senin - Kamis : 07.30 s.d 15.15 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB.
Baca Lainnya :
- Owabong Diharapkan Terus Berinovasi
- Jelang Ramadhan, Bagian Kesra Gelar Rapat Persiapan TSR
- Ribuan Jamaah Padati Tablig Akbar Mamah Dedeh
- Seleksi Tahap 1 Paskibraka Kabupaten Indramayu Berjalan Lancar
- Lomba Mancing Desa Wisata Telukagung Berlangsung Meriah
"Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, yaitu Senin - Kamis : 07.30 s.d 14.00 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB, Sabtu : 07.30 s.d 13.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB," papar Sekda.
Sementara itu pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga diatur oleh Kepala Perangkat daerah masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif satu minggu 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
"ASN di lingkungan khusus yang dimaksud ini yakni di RSUD, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit pelayanan Pendapatan Daerah, dan unit pelayanan lainnya," katanya.(Gn/HumproSetda)
