- 108 Ketua RT di Pagar Alam Selatan Dikukuhkan
- Wakil Bupati Tekankan Pengawasan Pembangunan di Wilayah Kaligondang
- Kompetisi Internal PSSI Mulai Digelar 14 Mei
- Dinpertan Purbalingga Tingkatkan Pengawasan PMK
- Peduli Lingkungan, Rindam XII/Tpr Laksanakan Aksi Tanam Sejuta Pohon
- Fahri, Waktu Akan Menjadi Penguji Setia Masing - Masing Kita
- Buka TMMD, Sutan Riska: Program TMMD Bantu Pembangunan di Wilayah Dharmasraya
- Gelar Rakor POK, Bupati Minta Kepastian Start Pembangunan Fisik
- Bupati Tiwi Minta Kegiatan Fisik Didampingi Tenaga Ahli Unsoed
- Perluas Pemasaran Produk, DWP Purbalingga Gelar Pelatihan Pemasaran UMKM
Polda Kalbar Kembali Amankan 5 Pelaku Kasus Curanmor, 3 Diantarannya Residivis

WARTA ANDALAS, PONTIANAK - Dalam satu bulan Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), Selasa (25/1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, dalam kasus ini Polda Kalbar dan jajaranya berhasil mengamankan lima tersangka.
“Kelima pelaku berinisial A, P, RM, H dan TN, tiga diantaranya merupakan Residivis,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- Diduga Kecewa Janji Politik, Oknum ASN Lempar Bom di Depan Pendopo Bupati
- Forkopimda Koordinasikan Kesiapan Pilkades dan Tahapan Pemilu Serentak
- Dinkominfo Purbalingga Fasilitasi Pendirian Internet Desa
- KSU Perwira Didesak Kembangkan Usaha
- Hari Ini, Ketua DPRD Perintah Gelar RDP 2 Masalah Rakyat
Ia mengatakan, total ada 10 barang bukti yang diamankan dari 10 TKP tersebut.
“Ini yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya masih ada beberapa yang diamankan di Polsek-polsek,” beber Dirreskrimum Polda Kalbar.
Dalam melakukan modusnya, para pelaku mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir dengan kunci yang masih bergantung.
Para pelaku kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut di Media Sosial.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menulusuri dan menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (jun)
