- Kakanwil Kemenag Jabar Pastikan Air di Embarkasi Haji Indramayu Cukup
- Bupati Lepas 374 Jamaah Calon Haji
- Hadiri Wisuda UIN IB, Hendri Septa Sampaikan Orasi Ilmiah
- Nilai KLA Naik, Purbalingga Berpeluang Jadi Tingkat Madya
- Gebrak di Desa Kembangan, Bangun Irigasi
- Hadirkan Analis Data Bidang PAPKIS, Kemenag Gelar Pembinaan EMIS
- Ny. Genny Hendri Septa Berharap TP-PKK Bungo Pasang Jadi Yang Terbaik di Sumbar
- Mengejutkan, Ini Temuan Baru BPK Pada Laporan OJK dan LPS
- Pemkab Magetan Timba Ilmu Inkubator Bisnis ke Purbalingga
- Ombudsman RI Kunjungi MPP Purbalingga
Mengejutkan, Ini Temuan Baru BPK Pada Laporan OJK dan LPS

WARTA ANDALAS, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan adanya penemuan permasalahan pada Laporan Keuangan (LK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2022.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK OJK dan LK LPS Tahun 2022, di kantor pusat BPK, mengatakan dalam LK OJK, salah satu permasalahan yang ditemukan ialah pengelolaan pungutan.
Pihaknya mengatakan OJK tidak mengenakan pungutan kepada 242 Lembaga Keuangan Mikro (LKM), 105 Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), dan 13 Layanan Urun Dana (LUD) yang telah berizin OJK.
Baca Lainnya :
- Pemkab Magetan Timba Ilmu Inkubator Bisnis ke Purbalingga
- Ombudsman RI Kunjungi MPP Purbalingga
- Upacara Harkitnas di Dharmasraya Berlangsung Khidmat
- Randa, Peraih Medali Emas SEA Games Disambut Wako Hendri Septa
- Ketua MPR RI: Kampus Harus Ciptakan Pengusaha Baru
Adapun pada pemeriksaan LPS, BPK menemukan permasalahan pada pengakuan aset non tunai dan potensi pendapatan pengembalian klaim dari likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali yang tidak dikelola sesuai ketentuan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/5).
Selain itu, terdapat penerimaan tenaga ahli dan staf khusus LPS melalui jalur khusus oleh konsultan rekrutmen atau headhunter, serta penerapan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang penghargaan tidak sesuai ketentuan.
“Komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK dengan OJK dan LPS, juga perlu terus dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK dan LPS,” ucap dia.
