- Wako Hadiri Digital Government Award SPBE SUMMIT 2023
- Wako Hendri Septa Raih Penghargaan SPM Award 2023
- Aliansi Gempar Riau Desak Kemendagri Copot Sekdaprov
- Sepanjang Ramadhan, Jam Kerja ASN di Purbalingga Berubah
- Owabong Diharapkan Terus Berinovasi
- Jelang Ramadhan, Bagian Kesra Gelar Rapat Persiapan TSR
- Ribuan Jamaah Padati Tablig Akbar Mamah Dedeh
- Seleksi Tahap 1 Paskibraka Kabupaten Indramayu Berjalan Lancar
- Lomba Mancing Desa Wisata Telukagung Berlangsung Meriah
- Hari Ini, Mamah Dedeh Tablig Akbar di Dharmasraya
LPSK Terjunkan Tim Investigasi Kasus kekerasan Seksual di Lampung

WARTA ANDALAS, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menerjunkan personil ke Kabupaten Lampung Timur, untuk melakukan investigasi peristiwa kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berinisial NF (14) akibat ulah bejat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
“Sebagai respon peristiwa di Lampung, rencananya hari ini beberapa personil langsung berangkat ke Lampung Timur untuk bertemu dengan korban beserta keluarganya” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).
LPSK, kata Hasto, sudah menerima permohonan perlindungan untuk korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai pihak yang ditunjuk oleh keluarga sebagai kuasa hukum. Kasus ini pun telah menjadi perhatian LPSK sejak pertama kali mencuat ke media.
Baca Lainnya :
- The Balcone Hotel dan Resort Hadir di Agam, Gubernur Tegaskan Tetap Lakukan Protokol Kesehatan
- Pemkab Agam Gelar Pembekalan Teknis Tenaga Assesment Gerakan Nagari Madani
- Mahfud MD ke Dirjen Bea Cukai: Tuntaskan Kasus Penyelundupan oleh Eks Dirut Garuda
- Menko Polhukam Panggil 4 institusi terkait Joko Tjandra
- Pengurus Dharma Wanita Persatuan Sumatera Barat Dikukuhkan Secara Online
Hasto menjelaskan, tujuan penerjunan tim untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, sekaligus bertemu langsung dengan korban serta keluarganya terkait sejumlah program perlindungan yang ditawarkan LPSK. Perlindungan ini diberikan agar korban maupun saksi bisa kembali pulih secara psikologis, medis serta mendapatkan jaminan keamanan.
“Kami juga akan berkoordinasi Polda Lampung yang menangani kasus ini guna memastikan korban memperoleh perlindungan selama masa pemeriksaan” ujar Hasto
Terkait kasus yang menimpa NF (14), Hasto mengaku sangat geram dan terkejut. Pasalnya pelakunya adalah seorang yang bekerja di tempat yang seharusnya menjadi benteng teraman bagi seorang korban.
Hasto menilai perlu adanya penguatan serta pembenahan sistem standar operasional prosedur di tempat-tempat seperti rumah aman ataupun shelter yang ada di beberapa instansi.
“Sebenarnya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola rumah aman menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah LPSK” kata Hasto
Selain itu, menurut Hasto perlu ada klasifikasi khusus bagi proses pengelola rumah aman. Dalam hal perekrutran misalnya, perlu dipastikan personil yang ditempatkan di rumah aman sudah menjalani pelatihan penanganan korban kekerasan seksual terkait cara berkomunikasi, memahami regulasi, etika serta memiliki rasa empati terhadap korban, namun yang tidak kalah penting adalah profesionalitas yang tinggi.
Hasto menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang memiliki rumah aman atau apapun namanya untuk membenahi serta memperkuat sistem pengelolaan rumah aman agar kasus semacam ini tidak terulang. (Imo)
