- Aset KPN Agam Rp39,6 M, Andriwarman: Beri Kebaikan Untuk Seluruh Anggota
- Andriwarman-Irwan Fikri Resmi Jabat Bupati-Wakil Bupati Agam
- Mulai 22 April 2021, Bandara JBS Beroperasi
- Bersihkan Taman Mangrove, Upaya Koramil Singkawang Jaga Kelestarian Alam
- Gubernur Sumbar Harapkan Walikota dan Wawako Jaga Keharmonisan Pemerintan
- TP-PKK Diharapkan Ajak Masyarakat Lakukan Disiplin Prokes
- Usai Dilantik, Bupati dan Wabup Prioritaskan Benahi 3 Persoalan Ini
- Dayah MTs Nurul Quran Meujimjim Gratiskan 25 Anak Yatim
- Gampoeng Cotbatee Juara Lomba UP2K Tingkat Kecamatan Kuala
- Satgas Himbau Penyelenggaraan Vaksinasi Ikuti Sasaran Prioritas
Tim Terpadu Agam Tindak Pelanggar Prokes di Pasar Baso

WARTA ANDALAS, AGAM - Tim terpadu penegak Perda Provinsi
Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, menindak puluhan orang tidak memakai masker
di kawasan Pasar Baso, Kabupaten Agam, Kamis (22/10).
Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah
orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan utama depan pasar itu.
Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol
kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang
ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.
Baca Lainnya :
- Mendagri Ajak Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Libur Panjang
- 15 warga Agam Kembali Sembuh Covid-19
- Disiplin Prokes, Pjs Bupati Agam Apresiasi Ponpes Sumatera Thawalib Parabek
- Peringati HSN ke-4, Kemenag Agam Gelar Tausiah
- Sumbar Kembali Raih Penghargaan TPID Terbaik se Sumatera
Kepala Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syah Putra
selaku koordinator tim terpadu mengatakan, pelanggar datanya dicatat dan
diinput dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada. Melalui aplikasi ini setiap data
pelanggar akan terhubung ke provinsi.
“Sesuai ketentuannya, mereka diberikan sanksi sosial seperti
menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan,”
ujarnya.
Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar
protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda
atau kurungan.
Saat operasi, katanya, tidak ada terjadi perdebatan antara
pelanggar dengan petugas di lapangan, karena tim bertindak sesuai aturan yang
jelas.
“Yang melanggar pada umumnya orang melakukan perjalanan,”
terangnya.
Dikatanya, hingga beberapa hari ke depan, secara mobile
operasi ini akan dilakukan keseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam. (t_m/amc/h)
