- Kakanwil Kemenag Jabar Pastikan Air di Embarkasi Haji Indramayu Cukup
- Bupati Lepas 374 Jamaah Calon Haji
- Hadiri Wisuda UIN IB, Hendri Septa Sampaikan Orasi Ilmiah
- Nilai KLA Naik, Purbalingga Berpeluang Jadi Tingkat Madya
- Gebrak di Desa Kembangan, Bangun Irigasi
- Hadirkan Analis Data Bidang PAPKIS, Kemenag Gelar Pembinaan EMIS
- Ny. Genny Hendri Septa Berharap TP-PKK Bungo Pasang Jadi Yang Terbaik di Sumbar
- Mengejutkan, Ini Temuan Baru BPK Pada Laporan OJK dan LPS
- Pemkab Magetan Timba Ilmu Inkubator Bisnis ke Purbalingga
- Ombudsman RI Kunjungi MPP Purbalingga
Tim Kemenag Sawahlunto Gelar Kampanye Mandatory Halal

WARTA ANDALAS, SAWAHLUNTO - Kementerian Agama Kota Sawahlunto melalui Seksie Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Kampanye Mandatory Halal dimulai dari Pasar Sapan dan berakhir di Pasar Sawahlunto, Sabtu (18/3).
Kegiatan tersebut melibatkan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS selaku tenaga pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Melalui alat pengeras suara mobil ambulans dinas kesehatan setempat, juru kampanye menyampaikan secara umum Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar.
Baca Lainnya :
- Pemko Pagar Alam Gelar Upacara Hari TBC Sedunia
- Disnaker Indramayu Bantu Pemulangan Jenazah PMI dari Luar Negeri
- Pasca Covid-19, Sosial Ekonomi di Dharmasraya Tunjukkan Trend Positif
- Wako Resmikan Revitalisasi Tiga Stasiun Kereta Api
- Sambut Ramadhan, Wako Launching Kegiatan Thaharah Masjid
Tampak antusias masyarakat menanyakan tata cara pendaftaran produk halal disela-sela tim membagi-bagikan poster.
"Agenda ini serentak secara Nasional yang dilaksanakan di seribu titik lokasi se- Indonesia dari pukul 10.30-12.00 Wib" ujar Zulfahmi, Kasi Bimas Islam sebagai koordinator lapangan.
Kampanye melalui alat pengeras suara disertai pembagian brosur itu dilaksanakan di Pasar Sapan dan Pasar Sawahlunto bertepatan dengan hari pasar, dilaksanakan dari Pukul 10.30 sampai 12.00 Wib.
Lebih lanjut dijelaskan, kewajiban sertifikat halal tidak hanya berlaku bagi produsen makanan, minuman, jasa penyembelihan namun juga untuk masyarakat yang berjualan di warung-warung secara kecil-kecilan seperti penjual gorengan.
"Nanti makan minuman beredar hanya ada dua kategori, halal dan tidak halal," terangnya.
Menurut Zulfahmi, sosialisasi ini merupakan tahap awal dan akan dilanjutkan nanti sampai masyarakat benar-benar tahu informasi tentang kewajiban sertifikat halal.
Khusus pelaku usaha mikro dan kecil kata dia, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan sertifikat halal gratis.
"Bagi yang kurang mengerti, silahkan datang ke Kantor Urusan Agama, syaratnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," pungkasnya
Selanjutnya Ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama dinas kesehatan dan Satpol PP yang telah membantu dan mendampingi terselenggaranya acara. (rf)
