- Kampung Tageh BBS, Dinilai Tim DTN Polda Sumbar
- Pendapatan Stabil, Ketua DPD RI Dorong Pembudidaya Ikan Genjot Produksi
- Pangdam III/Siliwangi Bangga dengan Pesantren Assyifa Wal Mahmudiyyah
- Mayoritas Alumni Milenial Triskati Mendukung Aziz Syamsuddin Sebagai Ketua Umum IKA USAKTI
- Ketua FKPM Dukung Penuh Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri
- Rakercab Pramuka Sawahlunto, Optimalkan Pembinaan, Baksos dan Unit Usaha
- Sepanjang 2020, BAZNAS Sawahlunto Salurkan Dana 2,5 M Lebih
- Aksi Donor Darah Pengcab Kodrat Kumpulkan 108 Kantong
- Bupati Tinjau Tanah Bergerak di Desa Banjaran Bojongsari
- Dilanda Banjir, Desa Cilapar dan Penolih Mendapat Bantuan
Tahun Ini 18 Puskesmas di Agam Direakreditasi, Dinkes Targetkan Akreditasi Paripurna

WARTA
ANDALAS, AGAM - Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kabupaten Agam akan melakukan akreditasi ulang atau perpanjangan akreditasi
sebanyak 18 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 2021, 12
puskesmas diantaranya merupakan reakreditasi yang tertunda akibat Covid-19.
Kadinkes Kabupaten Agam,
Indra melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Prima, Monida Osni mengatakan
seluruh puskesmas yang ada di daerah setempat telah terakreditasi sejak 2018.
Tahun 2021 ini, 18 di antaranya akan melakukan akreditasi ulang.
“Total seluruh puskesmas
ada 23 unit, semuanya sudah terakreditasi. Nah, di tahun 2021 ini akan ada 18
puskesmas yang akan melakukan reakreditasi,” ujarnya, Rabu (13/1).
Baca Lainnya :
- ISPA Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Warga Agam
- Pangdam XII/TPR Dampingi Gubernur Lepas Distribusi Vaksin Covid-19
- Antisipasi Karhutla, Koramil Jungkat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi
- Purbalingga Sementara Tutup Wisatawan Luar Daerah
- Kasus Gigitan HPR Tinggi, Pemkab Agam Siapkan 5.000 Vaksin Cegah Rabies
Lebih lanjut disebutkan,
12 di antara Puskesmas yang akan melakukan akreditasi ulang tahun ini,
merupakan puskesmas yang seharusnya reakreditasi di tahun 2020. Namun, pandemi
Covid-19 menyebabkan akreditasi ulang menjadi tertunda.
“12 puskesmas itu habis
masa akreditasinya di tahun 2020, namun tertunda karena Covid-19. Jadi
dilakukan akreditasi ulang tahun ini, bersama 6 puskesmas yang memang tahun
2021 masuk masa reakreditasi,” terangnya.
Dijelaskan Monida, masa
berlaku akreditasi Puskesmas hanya 3 tahun. Jika masa berlaku dinyatakan habis,
maka Puskesmas yang bersangkutan harus melakukan akreditasi ulang.
“6 puskesmas yang masuk
masa akreditasi di tahun ini yaitu Puskesmas Pulupuh, Puskesmas Malalak,
Puskesmas Bawan, Puskesmas Muaro Putuih, Puskesmas Kapau, dan Puskesmas Padang
Tarok,” sebutnya.
Dari 23 Puskesmas yang
ada di Kabupaten Agam, 4 di antaranya sudah mengantongi akreditasi utama
meliputi Puskesmas Palembayan, Puskesmas Matur, Puskesmas Baso dan Puskesmas
Biaro.
Pihaknya menargetkan,
dari 18 Puskesmas yang dinilai tahun ini, sebanyak 25 persen mengantongi
akreditasi paripurna. Dijelaskan, akreditasi paripurna didapat ketika sudah
memenuhi kriteria Permenkes Nomor 43 Tentang Puskesmas, baik dari segi
fasilitas dan mutu pelayanan.
“Target paripurna
diutamakan puskesmas yang sudah lengkap sarana prasarana, sesuai permenkes,
memenuhi standar ketenagaan dan mutu pelayanan,” ujarnya. (Depit/AMC/H)
