- Kampung Tageh BBS, Dinilai Tim DTN Polda Sumbar
- Pendapatan Stabil, Ketua DPD RI Dorong Pembudidaya Ikan Genjot Produksi
- Pangdam III/Siliwangi Bangga dengan Pesantren Assyifa Wal Mahmudiyyah
- Mayoritas Alumni Milenial Triskati Mendukung Aziz Syamsuddin Sebagai Ketua Umum IKA USAKTI
- Ketua FKPM Dukung Penuh Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri
- Rakercab Pramuka Sawahlunto, Optimalkan Pembinaan, Baksos dan Unit Usaha
- Sepanjang 2020, BAZNAS Sawahlunto Salurkan Dana 2,5 M Lebih
- Aksi Donor Darah Pengcab Kodrat Kumpulkan 108 Kantong
- Bupati Tinjau Tanah Bergerak di Desa Banjaran Bojongsari
- Dilanda Banjir, Desa Cilapar dan Penolih Mendapat Bantuan
Proses Evakuasi Bus Trans Padang Hingga Malam, 8 Jadwal Kereta Api Dibatalkan

WARTA ANDALAS, PADANG - Evakuasi Bus Trans Padang dengan kereta api yang terlibat kecelakaan siang tadi masih berlangsung hingga malam ini.
Kapala divisi (Kadiv) operasional PT. Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Mexral menjelaskan bahwa evakuasi terkendala akibat bus terjepit antara pohon dan kereta.
"Tadi siang bus derek milik Dishub Provinsi sudah diturunkan namun mengalami kerusakan. Lalu kita terjunkan crane untuk mengangkat bus," katanya.
Baca Lainnya :
- Anggota DPRD Agam Berpulang, Pemkab Turut Berduka
- Antisipasi Karhutla, Koramil Jungkat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi
- Sungai Kumba Meluap, Koramil Seluas Kerahkan Personel Pantau Debit Air
- Kecelakaan Kereta Api Vs Bus Trans Padang : Pramugara Alami Luka Berat, Jadwal Kereta Terganggu
- Siang Ini, Kereta Api Bandara Versus Bus Trans Padang, Warung Ikut Rusak
Sementara kecelakaan ini menyebabkan delapan jadwal keberangkatan penumpang dibatalkan. PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang.
"Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang disebabkan adanya kecelakaan," kata Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021) malam.
"Selain itu, tujuh perjalanan Kereta Api Minangkabau Ekspres pun dibatalkan," jelasnya.
Dia menekankan tentang pentingnya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya dalam mematuhi aturan saat akan melintas di perlintasan sebidang. Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2007 pasal 124 dahulukan perjalanan kereta api.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Dalam undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angutan jalan pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
"Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melintas perlintasan kereta api. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas," tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Proses evakuasi pun berlangsung hingga malam, lantaran bus tersangkut antara batang pohon dan gerbong kereta.
Proses evakuasi yang sebelumnya mengunakan derek besar milik Dinas Perhubungan Sumbar, akhirnya dialihkan mengunakan crane. (Kg)
