- Sutan Riska Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022
- Meriahkan HUT RI ke-77, Sutan Riska Serahkan Hadiah Utama Satu Unit Motor Matic
- Tradisi HUT Kemerdekaan RI, Bupati dan Forkopimda Anjangsana ke Pejuang Perintis Kemerdekaan
- Bupati: Paskibraka Harus Berjiwa Pancasila Dan Berakhlaqul Karimah
- Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Polres Kubu Raya Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Para Pengendara
- Tim PRC Polres Kubu Raya Gagalkan Percobaan Bunuh Diri
- Penambang TI Ilegal Hajar Hutan Mangrove Anak Sungai Berembang
- Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Tanpa Judi di Ranah Minang
- Paskibra Pagar Alam Dikukuhkan
Polda Kalbar Gerebek Pinjol Ilegal di Pontianak

WARTA ANDALAS, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat bertindak cepat merespon keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang dijalankan fintech ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jum'at (15/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Mahfud MD: Sukses PON Pembuktian Rakyat Papua dan Pemda Dukung NKRI
- Kodam XII/Tpr Salurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung di Wilayah Pontianak
- Fachrul Razi,Siap Fasilitasi dan Bantu Advokasi Yayasan Pesantren Global Ikhwan
- Pemprov Sumbar Targetkan Vaksinasi 50 Persen Hingga Akhir Oktober
- Desa Selabaya Juara Posko Covid-19 dan Jogo Tonggo
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Saat digrebek, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya. Total ada 14 pegawai PT. SRD yang kami amankan. Sabtu (16/10).
Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll).
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," jelas Luthfie.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.
Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 Miliar.
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya.
Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang. (jun)
