- Vinfasts Strategic Vision To Become A Global High-Tech Automobile Brand
- Persatuan RS BUMN Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pada Pemprov Jatim
- Reklamasi Sebabkan Kerusakan Ekosistem Teluk Ambon, LaNyalla Desak Lakukan Rehabilitasi
- Gelar Ajang Pemilihan, Duta Hijau Bali Umumkan Hasil Tahapan Seleksi Peserta
- Menangkan Gugatan, Menjadi Kado Istimewa HUT Pemuda Panca Marga ke-40
- Wagub Sumbar: Abai dan Suri Raihlah Keluarga Samawa
- Tertabrak Kereta Api, Pengendara Motor di Padang Meninggal Dunia
- Pilih Ketua Baru, BPD HIPMI Sumbar Segera Menggelar Musda ke-13
- 467 SK CPNS Diserahkan, 7 Formasi Tidak Ada Pelamar
- Dua IKM Pangan di Purbalingga Raih Sertifikasi HACCP
Lusa, KPU Agam Tertibkan APK

WARTA ANDALAS, AGAM - Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni
mengatakan, lusa pihaknya akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“Penertiban dijadwalkan 6 Desember 2020, karena sudah
masuknya masa tenang Pilkada,” ujar Riko Antoni di Lubuk Basung, Jum’at (4/12).
Menurut Riko, penertiban dilakukan karena di masa tenang
Pilkada tidak diperbolehkan lagi APK yang bermunculan, sebab masa kampanye
telah selesai.
Baca Lainnya :
- Kapolri Pimpin Korps Raport 46 Pati Polri
- Babinsa Sukabangun Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap VIII
- Pangdam XII/Tpr: Insan Penerangan Ujung Tombak Pemberitaan Satuan
- Kodim Singkawang Bantu KPU Distribusikan Logistik Pilkada
- Selamatkan Aset, Pertamina Perkuat Sinergi dengan KPK dan Pemprov Sumsel
Pihaknya sudah mengkoordinasikan terkait penertiban ini
dengan aparat keamaman. Bahkan juga telah dilakukan rapat persiapan bersama
gugus tugas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres dan TNI.
“Dalam penertiban kita melibatkan enam tim, dengan rincian
tiga tim di Agam bagian timur dan tiga tim Agam bagian barat,” sebutnya.
Kegiatan itu, katanya, melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol
PP dan Dinas Perhubungan.
“Itu baru tim kabupaten, kita juga sudah arahkan PPK agar
berkoordinasi dengan Forkopimca, untuk membentuk tim tingkat kecamatan dan
melakukan penertiban dihari yang sama,” kata Riko. (t_m/amc/h)
