- Sepanjang 2020, BAZNAS Sawahlunto Salurkan Dana 2,5 M Lebih
- Aksi Donor Darah Pengcab Kodrat Kumpulkan 108 Kantong
- Bupati Tinjau Tanah Bergerak di Desa Banjaran Bojongsari
- Dilanda Banjir, Desa Cilapar dan Penolih Mendapat Bantuan
- Tingkatkan Militansi Personel, Kasdam XII/TPR Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru
- Bersama Masyarakat, Babinsa Tanah Hitam Bersihkan Puing - Puing Bangunan
- Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid-19 di Kalbar, Pangdam XII/TPR : Masyarakat Tidak Perlu Taku
- Tidak Terima Aktifitas Tambang Ilegal Diberitakan, Preman Kampung Aniaya Wartawan
- 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Mega Mendung, Supir Truk Terjepit
- Bersama Gubernur, 6 Pejabat di Sumbar Batal Divaksin Covid 19 Hari Ini
LPSK: Joko Tjandra Harus Segera Ditangkap dan Dipulangkan

WARTA ANDALAS, JAKARTA - Aksi akrobat Joko Tjandra yang membuat masyarakat Indonesia geram perlu segera dihentikan. Cara terbaik bagi aparat hukum untuk menepis kecurigaan serta mengembalikan kepercayaan publik adalah segera menangkap serta memasukannya ke dalam penjara. Namun begitu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan apresiasi Kapolri atas sikap tegasnya dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya mendukung upaya memburu sang buronan kasus korupsi BLBI dan hak tagih Bank Bali ini, agar kasus-kasus nya dapat dibongkar secara tuntas. LPSK sendiri akan terus memantau perkembangan kasus ini, namun Susi mengatakan, bila terjadi eskalasi perihal keterancaman saksi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Susi menambahkan, LPSK siap melindungi sejumlah saksi-saksi yang terancam, memiliki informasi serta mau membuka suara terkait kasus-kasus korupsi dilakukan oleh Joko Tjandra, tak terkecuali untuk kasus surat jalan yang diketahui melibatkan sejumlah perwira tinggi di tubuh Kepolisian, dimana kabarnya Tim Khusus Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Baca Lainnya :
- Menteri Desa Kukuhkan Pendamping Desa Berdikari
- Hadiri Sidparda, Ini Pesan Ketua Kwarda Bali
- Mendag: Potensi Garam di NTT Mampu Turunkan Impor Garam Secara Signifikan
- Presiden Ajak Pelaku Usaha UKM Tetap Optimis Hadapi Pandemi
- Hadirkan Para Tokoh Masyarakat, Polres Sawahlunto Gelar Rapat Pembentukan Pokdar Kamtibmas
“Bahkan bila ada yang mengajukan diri sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, kami siap menerima” ujar Susi
Jika benar ada permohonan yang masuk ke LPSK, Susi memastikan para saksi mendapatkan keamanan, selain akan memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
Selain menipiskan kepercayaan publik kepada aparat hukum di Indonesia, Susi berpandangan ulah Joko Tjandra yang bebas keluar-masuk negara-negara tetangga tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam hubungan diplomatik dengan kedua negara tetangga yang selama ini berlangsung harmonis.
“Aparat penegak hukum di bawah naungan pemerintah harus bersinergi untuk mengejar Joko Tjandra, mungkin kita bisa memaksimalkan perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Malaysia dan Papua Nugini untuk memulangkan yang bersangkutan ke tanah air” tegas Susi.
Susi mengatakan penyelesaian kasus Joko Tjandra menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Dirinya berharap, dengan segera tertangkapnya Joko Tjandra kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan kembali pulih. Selain itu, Susi berharap Kasus Joko Tjandra dapat menjadi momentum evaluasi institusi aparat penegak hukum.
“Langkah itu sudah dilakukan oleh Kapolri kepada anak buahnya, semoga tidak berhenti pada penyelesaian internal namun lanjut pada ranah pidana," pungkas Susi. (rel)
