- Aset KPN Agam Rp39,6 M, Andriwarman: Beri Kebaikan Untuk Seluruh Anggota
- Andriwarman-Irwan Fikri Resmi Jabat Bupati-Wakil Bupati Agam
- Mulai 22 April 2021, Bandara JBS Beroperasi
- Bersihkan Taman Mangrove, Upaya Koramil Singkawang Jaga Kelestarian Alam
- Gubernur Sumbar Harapkan Walikota dan Wawako Jaga Keharmonisan Pemerintan
- TP-PKK Diharapkan Ajak Masyarakat Lakukan Disiplin Prokes
- Usai Dilantik, Bupati dan Wabup Prioritaskan Benahi 3 Persoalan Ini
- Dayah MTs Nurul Quran Meujimjim Gratiskan 25 Anak Yatim
- Gampoeng Cotbatee Juara Lomba UP2K Tingkat Kecamatan Kuala
- Satgas Himbau Penyelenggaraan Vaksinasi Ikuti Sasaran Prioritas
Langgar Prokes, 41 Pengguna Jalan di Malalak Disanksi

WARTA ANDALAS, AGAM - Sebanyak 41 orang pengguna jalan di
Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, melanggar protokol kesehatan terutama tidak
memakai masker, Kamis (26/11).
Mereka ditemukan melanggar saat tim terpadu penegak Perda Provinsi
Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, menggelar operasi yustisi di wilayah itu.
Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka diberikan sanksi
sanksi sosial dan juga denda.
Baca Lainnya :
- Rubah Perilaku Masyarakat, Koramil Pahandut Sosialisasikan Protokol Kesehatan
- I Gusti Agung Rai Wirajaya Gelar Sosialisasi Empat Pilar
- Koramil Hayaping Imbau Warga Terapkan Protkes Saat Beraktivitas
- Dana Transfer Kabupaten Agam Tahun 2021 Naik Sebesar Rp 54 Miliar
- Sekda Agam Hadiri Acara Penyerahan DIPA dan Rincian TKDD Secara Virtual
“Dari 41 orang pelanggar, 39 orang diberikan sanksi sosial
dan 2 orang bayar denda,” ujar anggota tim terpadu, Ali Akbar.
Dijelaskannya, sanksi sosial diberikan berupa kerja bakti
membersihkan fasilitas umum, sedangkan denda diberikan Rp100.000 per orang yang
nanti dimasukkan ke kas daerah.
“Sanksi ini diatur dalam Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020,
tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian
Covid-19,” katanya.
Dikatakannya, bagi orang yang sama kembali ditemukan
melanggar protokol kesehatan, maka mereka akan diberikan sanksi lebih berat,
karena datanya sudah diinput ke dalam sebuah aplikasi.
Sementara itu, Camat Malalak, Ricky Eka Putra mengatakan,
sebelum perda ditegakkan pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi, tapi masih ada
warga yang lalai akan protokol kesehatan.
“Namun, secara umun kesadaran masyarakat dalam menerapkan
protokol kesehatan, terutama memakai masker sudah terlihat,” sebutnya.
Untuk itu, ia mengimbau warga agar selalu disiplin memakai
masker, karena menurutnya penting bagi kesehatan dalam menghindari penularan
Covid-19.
“Jangan hanya patuh saat ada operasi, tapi disiplin setiap
saat, terutama ketika beraktivitas di luar rumah,” ajaknya. (t_m/amc/h)
