- Vinfasts Strategic Vision To Become A Global High-Tech Automobile Brand
- Persatuan RS BUMN Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pada Pemprov Jatim
- Reklamasi Sebabkan Kerusakan Ekosistem Teluk Ambon, LaNyalla Desak Lakukan Rehabilitasi
- Gelar Ajang Pemilihan, Duta Hijau Bali Umumkan Hasil Tahapan Seleksi Peserta
- Menangkan Gugatan, Menjadi Kado Istimewa HUT Pemuda Panca Marga ke-40
- Wagub Sumbar: Abai dan Suri Raihlah Keluarga Samawa
- Tertabrak Kereta Api, Pengendara Motor di Padang Meninggal Dunia
- Pilih Ketua Baru, BPD HIPMI Sumbar Segera Menggelar Musda ke-13
- 467 SK CPNS Diserahkan, 7 Formasi Tidak Ada Pelamar
- Dua IKM Pangan di Purbalingga Raih Sertifikasi HACCP
Kerja Sama LPSK-BP2MI: Pastikan Kehadiran Negara Bagi Pekerja Migran

WARTA ANDALAS, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sepakat bekerja sama memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Kerja sama dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Saksi dan Korban dalam Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.
Nota kesepahaman ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (20/10-2020), disaksikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.
Baca Lainnya :
- PGN Dorong Perekonomian Daerah dan Nasional di Proyek Pipa Minyak Rokan
- Pertamina Kembali Salurkan Modal Usaha Rp 2,3 Miliar untuk Program Pinky Movement
- 32 Desa di Sulawesi Sudah Nikmati Pertashop, Kini Siapapun Bisa Turut Memiliki
- Lebih dari 100 Warga Sawahlunto Dikenakan Sanksi dalam Ops Yustisi
- Aklindo Ajukan Uji Materil Penafsiran Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi
Pada acara dengan protokol kesehatan itu, Kepala BP2MI didampingi Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dan pejabat BP2MI lainnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman hanya berselang tiga minggu pascapertemuan awal Ketua LPSK dan Kepala BP2MI. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Nota Kesepahaman ini merupakan yang pertama antara LPSK dan BP2MI. Karena pada beberapa kesempatan sebelumnya, kerjasama kedua belah pihak belum sempat terwujud. “Kami menilai MoU (Nota Kesepahaman) ini sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk pekerja migran,” kata Hasto.
Kerja sama dengan BP2MI, Hasto berharap negara hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran yang sedang tertimpa perkara hukum. “Dari pengalaman LPSK, sebagian korban perdagangan orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK merupakan pekerja migran,” ungkap dia.
Hal senada disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Menurut Benny, kerja sama ini merupakan ikhtiar untuk membuktikan kepada publik bahwa BP2MI bersungguh-sungguh dalam memberantas sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal, sebagai sebuah kejahatan terorganisir yang dilakukan mafia atau oknum-oknum yang memiliki atribut-atribut kekuasaan. “Kejahatan ini tidak akan memosisikan kita untuk bernegosiasi dengan oknum-oknum tersebut karena kita hanya akan tunduk kepada mandat rakyat,” tegas Benny.
Benny juga berharap sinergi antara LPSK dan BP2MI akan terus
terjaga dan terawat. Karena banyak persoalan di lembaganya yang sulit jika
harus diselesaikan sendiri. “Kami ingin membangun utuh semangat rakyat
Indonesia. Kerja sama dengan LPSK kami nilai tepat,” katanya seraya
menambahkan, baik LPSK maupun BP2MI memiliki harapan yang sama bahwa kerja sama
ini dapat memberikan nilai positif bagi pekerja migran Indonesia. (rel)
