- Bupati Hadiri Sidang Rekomendasi LKPJ 2022
- Menparekraf RI Hadiri Peluncuran TVC Pariwisata Sumbar
- Program SEMATA: Rumahnya Dibedah, Susi Yanti Menangis
- Sri Mulyani Diterpa Badai, Ini Kata Yakub Ismail
- Jelang Pelantikan, Badan Wakaf Sawahlunto Gelar Rapat Persiapan
- Nastar Mangga Gedong Gincu Jayalaksana Tembus Ke Taiwan
- Wako Laksanakan Safari Ramadhan di Mushola Nur Hidayah
- Serap Aspirasi, Ashar Keliling Kembali Digelar
- BI Bekali 760 Juta Untuk Penukaran Melalui Kas Kelilung
- KPK Tingkatkan Penyidikan Dugaaan TPK Pemeriksa Pajak
Hadapi New Normal, Wawako Sawahlunto Minta Pengurus Rumah Ibadah Patuhi Edaran Menag

WARTA ANDALAS, SAWAHLUNTO - Menjelang pemberlakuan tatanan kehidupan baru (New Normal) yang akan dimulai Senin besok di Kota Sawahlunto, Wakil Walikota Zohirin Sayuti meminta seluruh pengurus rumah ibadah mematuhi panduan penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah yang dikeluarkan Menteri Agama RI termasuk di dalamnya sebagaimana tertuang dalam SE Menag Nomor 15 Tahun 2020.
"Saya instruksikan Kabag Kesra memperbanyak edaran tersebut dan dibagikan," pintanya.
Khusus wirid pengajian, untuk sementara kata Wawako ditiadakan hingga keadaan benar-benar normal seperti semula.
Baca Lainnya :
- Pemkot Semarang Kondisikan Sikap Adaptif Warga Terhadap COVID-19
- Pemprov Sumbar dan Kab/Ko Di Era New Normal Buka Objek Wisata
- Alhamdulillah Pasien Covid-19 Padang Panjang Sembuh Semuanya.
- 5 Rumah di di Tanjuang Sani, Terdampak Longsor
- Bank Sampah Desa Muntang Tetap Beroperasi di Tengah Pandemi
"Jika mendesak pertemuan di rumah ibadah, lakukan seefisien mungkin, tidak memakan waktu lama," ujarnya pada acara sosialisasi menghadapi New Normal di bidang ibadah di ruang rapat Balaikota Sawahlunto, Kamis (4/6).
Terkait surat keterangan aman Covid dari Gugus tugas bagi rumah ibadah sesuai edaran Menag, Wawako mengingatkan agar diurus secepat mungkin.
"Karena Gugus tugas kecamatan kita tidak punya maka kami limpahkan wewenang mengeluarkan izin tersebut kepada Camat dan Puskesmas setempat," terang Zohirin.
Khusus pelaksanaan ibadah di surau atau musalla sebutnya diserahkan kepada kebijakan Kepala desa/kelurahan masing-masing karena keterbatasan alat pengukur suhu tubuh.
Diakuinya, sejak dibolehkan pengurus masjid menggelar salat Jumat baru-baru ini mayoritas jemaah sudah memahami dan mematuhi Protokol Covid-19 seperti memakai masker dan bersedia diukur suhu tubuh sebelum masuk masjid.
"Bagi anak-anak, lanjut usia dan jemaah kurang sehat sebaiknya tidak ikut serta beribadah di rumah ibadah," pintanya.
Selanjutnya bagi pengurus rumah ibadah yang tidak mengindahkan Protokol Covid-19, izin pelaksanaan ibadah di rumah ibadah bersangkutan dicabut.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kota Sawahlunto Idris Nazar menambahkan, meski secara umum sudah diatur pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan dalam panduan itu, khusus pernikahan hanya diperkenankan di KUA, belum boleh diselenggarakan di masjid hingga keluar peraturan Dirjen Bimas Islam.
Disamping itu ia menyarankan, pengukuran suhu tubuh jemaah tidak terlalu dekat dengan pintu masuk masjid.
"Kalau memungkinkan, ada pula tempat khusus seperti dipasang tenda di depan masjid untuk mengukur suhu tubuh jemaah," sebutnya.
Menyangkut kapan dimulai kembali mengaji di TPQ/MDTA maupun Pondok Tahfiz sejalan dengan dibolehkan siswa belajar di sekolah.
Menutup sambutan, Kepala Kankemenag berjanji akan melibatkan KUA dan Penyuluh Agama Islam turut menyampaikan Informasi panduan penyelenggaraan ibadah masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat.
Selama sosialisai berlangsung, turut hadir Kabag Kesra, Camat, TNI/Polri, Kepala KUA beserta Kepala desa/lurah.
Berdasarkan undangan beredar, kegiatan diadakan selama 2 hari hingga Jumat besok, sehari untuk 2 kecamatan. (rf)
