- Sutan Riska Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022
- Meriahkan HUT RI ke-77, Sutan Riska Serahkan Hadiah Utama Satu Unit Motor Matic
- Tradisi HUT Kemerdekaan RI, Bupati dan Forkopimda Anjangsana ke Pejuang Perintis Kemerdekaan
- Bupati: Paskibraka Harus Berjiwa Pancasila Dan Berakhlaqul Karimah
- Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Polres Kubu Raya Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Para Pengendara
- Tim PRC Polres Kubu Raya Gagalkan Percobaan Bunuh Diri
- Penambang TI Ilegal Hajar Hutan Mangrove Anak Sungai Berembang
- Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Tanpa Judi di Ranah Minang
- Paskibra Pagar Alam Dikukuhkan
Bireuen Termasuk Zone Merah Pelayanan Publik?

WARTAANDALAS, BIREUEN
- Berdasarkan hasil Survey Kepatuhan terhadap Standar
Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 2019,
masih terdapat beberapa Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah zona merah
termasuk salah satunya zone merah adalah Kabupaten Bireuen.
Survey yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan
Aceh pada 2019 adalah Kota Sabang, Kabupaten Gayo Lues, Bireuen,
Aceh Tenggara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Selatan,Nagan
Raya dan Aceh Jaya. Hasil survey Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengatakan 4
Kabupaten dinyatakan masuk dalam zona merah salah satunya Kabupaten Bireuen.
Terkait masalah tersebut, Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar
A Gani, SH,M.Si, kepada wartawan menyampaikan bahwa Bireuen salah satu
Kabupaten Zone Merah tentunya akan kita evaluasi untuk memperbaiki ke depannya.
Baca Lainnya :
- Petugas Pertamanan Agam Olah Potongan Pohon Pelindung Jadi Perabotan
- Sepanjang 2019, Baznas Agam Salurkan Rp 10 Miliar Pada 12.684 Mustahik
- Bupati Bantu MTs Maarif NU 05 Majasari
- Pembangunan Dam Terbengkalai, SMPN 28 Sijunjung Terancam Terban
- Ekspor ke Malaysia, PT Garam Bidik Pasar Asia Tenggara
“ Dengan adanya penilaian tentunya akan menjadi bahan
evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh SKPK agar system sistem pelayanan
publik perlu ditingkatkan kembali sehingga lebih baik,” katanya.
Muzakkar mengakui ada beberapa kendala pelayanan di jajaraan
Pemkab Bireuen yang tidak maksimal seperti yang diharapkan. Dan hal itu akibat
masalah sarana dan prasarana perkantoran .
Sebagai contoh di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil), ruang pelayanan masih sempit dan sangat terbatas sedangkan
setiap hari petugas harus melayani ratusan masyarakat untuk mengurus keperluan
kependudukan. Dan insyaallah ke depan ini segera melakukan pembenahan, sehingga
kantor itu benar-benar optimal pelayanannya.
Menurut Muzakkar, selain akan dilakukan evaluasi SKPK, juga
segera mengevaluasi kinerja aparatur yang berperan dan fokus pada pelayanan
publik, terutama di Kantor Pemerintahan Bireuen.
“ Kita juga berharap dengan adanya masukan ini, akan
terus berbenah menyusul pengisian SKPK baru yang telah diajukan ke pusat,
tentunya pelayanan publik itu harus terpenuhi dengan maksimal,”
tandasnya.
Selain itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin
saat penyampaian laporan hasil Survey Kepatuhan di Kantor Ombudsman Aceh
menyebut bentuk pelayanan yang di survey yaitu standar pelayanan yang
terpampang atau tanggible di dalam kantor.
Dr Taqwaddin mengatakan bahwa penyampaian laporan hasil
Survey di hadiri oleh Walikota Sabang Nazaruddin, Wakil Bupati Aceh Jaya
Tgk Yusri dan Kamarsyah mewakili Pemkab Aceh Selatan serta beberapa Kepala
Dinas dari Kabupaten/Kota.
Pada saat menyampaikan laporan hasil Survey Kepatuhan kepada
Pemerintah Daerah yang dilakukan di Kantor Ombudsman Aceh, Dr Taqwaddin
mengatakan masih ada beberapa daerah yang kelengkapan standar pelayanan kurang.
" Bahkan ada Kabupaten/Kota di Aceh yang status tingkat
kepatuhan masuk zona merah," ungkap Asisten Penanggung Jawab kegiatan
survey Ombudsman 2019, Ayu Parmawati Putri pada saat paparan di depan para
pimpinan daerah. (Suherman Amin)
