Jakarta
KPK Tetapkan FA (Anggota DPR RI periode 2014 - 2019) Tersangka

WARTA ANDALAS, JAKARTA - Dalam pengembangan penyidikan
dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan
satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka, yaitu
FA (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019).
FA selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan
pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada
Bakamla RI.
Atas perbuatannya tersebut, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
FA adalah tersangka ke-6 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5
orang sebagai tersangka. Mereka adalah ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan
Kerja sama Badan Keamanan Laut RI), FD (Swasta), HST (Swasta), MAO (Swasta) dan
NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik
Indonesia).
Empat dari lima tersangka, yaitu ESH, FD, HST dan MAO telah divonis Pengadilan
Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka NH masih menjalani proses
persidangan. (Rel)

- Polres Semarang Musnahkan Miras Hasil Razia
- Polda Riau Tangkap Perampok Rp1,7 Miliar
- Jelang Tahun Baru 2014, Pengelola Objek Wisata Agam Berbenah
- Jelang Tutup Tahun, Ali Yusuf Mutasikan Ratusan Pejabat
- Ketua Kwarnas Pramuka Adhiyaksa Dault Buka Jamda IX Sumatera Barat Tahun 2013