- 108 Ketua RT di Pagar Alam Selatan Dikukuhkan
- Wakil Bupati Tekankan Pengawasan Pembangunan di Wilayah Kaligondang
- Kompetisi Internal PSSI Mulai Digelar 14 Mei
- Dinpertan Purbalingga Tingkatkan Pengawasan PMK
- Peduli Lingkungan, Rindam XII/Tpr Laksanakan Aksi Tanam Sejuta Pohon
- Fahri, Waktu Akan Menjadi Penguji Setia Masing - Masing Kita
- Buka TMMD, Sutan Riska: Program TMMD Bantu Pembangunan di Wilayah Dharmasraya
- Gelar Rakor POK, Bupati Minta Kepastian Start Pembangunan Fisik
- Bupati Tiwi Minta Kegiatan Fisik Didampingi Tenaga Ahli Unsoed
- Perluas Pemasaran Produk, DWP Purbalingga Gelar Pelatihan Pemasaran UMKM
Bawa Sabu DS dan Warga Kubu Raya Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pontianak

WARTA ANDALAS, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP ,Joko Sutriyatno,S.H menjelaskan Sat Resnarkoba amankan 2 orang Pria pelaku tindak pidana Narkoba di jalan Imam Bonjol Kota Pontianak bagian selatan,hasil Informasi dari warga.
Bersumber dari informasi tersebut Sat Resnarkoba melakukan penelusuran berhasil menemukan dan mengamankan 2 orang laki laki sesuai ciri ciri yang sudah dikantongi dengan kendaraan merk Yamaha di sekitar jalan Imam Bonjol Pontianak Selatan hari Kamis 04 11 21 sekira pukul 22.00 wib ungkap Joko.
Kasat Narkoba mengatakan telah diamankan tersangka bernama DS (40 tahun) dan DA (38 tahun) keduanya adalah warga Kabupaten Kubu Raya saat akan diamankan DS sempat membuang barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang bwrisikan Narkoba jenis sabu ujar Joko.
Baca Lainnya :
- Kodim Singkawang Raih Juara Lomba Binter TNI AD TA. 2021
- Kades Juru Seberang Laporkan Oknum Penyidik Tipikor Polres Belitung Ke Wasdik Mabes Polri
- Anak Buruh Becak, Alumi SMP 1 Dumai Itu Tak Pernah Menduga Jadi Gubernur
- Gubernur Sumbar Bantu Dampak Banjir Dumai Selatan
- Polda Kalbar Amankan 62 Orang dari 42 Kasus PETI
Sekarang kedua terangka itu sudah diamankan beserta barang
bukti berupa 1 klip sabu, Hp,sejumlah uang, dan satu unit sp motor merk Yamaha
untuk proses lebih lanjut di Polresta Pontianak yang dipersangkakan pasal 114
ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (niko)
